
Nama : Hegy Saputra
Kelas : 1EB17
NPM : 23213991
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan yang maha esa,
karena berkat rahmat dan hidayahnya saya bisa menyelesaikan tugas pengantar
bisnis bab III yang berjudul “Bentuk – Bentuk Badan Usaha” . Tugas ini diajukan guna memenuhi nilai mata
kuliah pengantar bisnis.
Harapan saya semoga tulisan ini bisa membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi tugas ini dan kedepannya dapat lebih baik.
saya menyadari bahwa dalam penyusunan tulisan ini jauh dari
sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena
itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari
dosen mata kuliah pengantar bisnis guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman
bagi saya untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Jakarta, 7 November
2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Apa itu badan usaha? Sebelum kita
melangkah lebih jauh untuk mengetahui apa itu badan usaha. Kita harus
mengetahui pengertian dari badan usaha. Badan usaha yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha juga sering
kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada utamanya, Badan usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola
factor factor produksi. Disini kita juga
akan membahas dan mendalami apa saja yang berkaitan dengan badan usaha dan
macam macamnya. Hal hal yang akan dibahas untuk mengetahui perusahaan dan
lingkungan perusahaan antara lain :
1.
Bentuk
yuridis perusahaan
2.
Lembaga
keuangan
3.
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
TUJUAN PENULISAN
- Untuk memahami bentuk pemilikan perusahaan
- Untuk memahami lembaga keuangan bank maupun yang bukan bank
- Untuk memahami bentuk-bentuk penggabungan
- Untuk memahami pengkhususan perusahaan
- Untuk memahami pengkonsentrasian perusahaan
- Untuk memahami cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
MANFAAT
PENULISAN
·
Untuk mengetahui lebih jelasnya bentuk
bentuk badan usaha dan penggabunggan – penggabungan perushaan yang selama ini
sudah berjalan dan berkembang
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal,
manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal
dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah
tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab
terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang
dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya
kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
4.
Perangsang
laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba
perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
- Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam
pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan
kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.
FIRMA
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin
perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam
persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal
firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam
kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan
berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota
pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan
bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap
pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang
disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota
dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap
anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan,
biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai
berikut:
1)
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2) Anggota
yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud atas pembagian anggota
seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan
bagi perusahaan.
Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan firma
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
- Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
- Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
5.
Langkah
atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu
orang.
2) Kelemahan firma
- Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
- Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
- Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN
KOMANDITER
Peseroan
komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia
mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang
perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha,
tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas
uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian
di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
- Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala
sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan
sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya
disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan
komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan
lain.
Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3.
Relatif
sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan
yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV
Putra Nugraha.
Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1
tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1.
PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam
hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum
dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan
Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire
Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar
antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam
bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan
tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan
Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum
secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
- 2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
- 3. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai
suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan
kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang
didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT.
- 4. PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu
karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham.
Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya
menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut
menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh
PT tersebut.
- 5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No.
1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan
terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula
peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya:
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu
Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan
pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- modal dan ukuran perusahaan besar.
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- kepemilikan mudah berpindah tangan.
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam
Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT
tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari
luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat
atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka
adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan
dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT
domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam
negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing
adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di
negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap
perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam
negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di
Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT
perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh
satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau
menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang
itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan
juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik
adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di
bursa efek.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara
atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di
bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum
beserta pengertian arti definisi :
- Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
- Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
- Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
- Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri
Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
TUJUAN
BUMN
Tujuan
BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan
sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi
subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan
pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan
tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya
secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar
dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar
pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat
teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology)
menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau
oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai
oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk
mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan
harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas
yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai
pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan
mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal
dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan
tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan
pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara.
BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya
BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar
mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan
eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan
sejarah.
Ciri-ciri BUMN :
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
3.
Pemerintah
berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
8.
Merupakan
lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi
dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
10.
Dapat
meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya
prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Untuk
menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar
1945.
Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip
Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
- Pendidikan anggota
2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang
mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk
pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil
dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang
disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam
menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan
bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran
islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi
islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya
perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan
merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani
masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank.
Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi
keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Klasifikasi Lembaga Keuangan
1.
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut
depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung
dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau
deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus
memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi.
Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
2.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga
disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya
bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari
masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko
ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga
keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
3.
Lembaga keuangan investasi (investment institution)
misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu
perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan
jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit.
3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI/METODE EKSPANSI BISNIS
Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama,
penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut
sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan
bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa
melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan
ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang
ditimbulkannya, yaitu :
Joint Venture
Merger
Akuisisi
Holding company
Aliansi Strategi
o
Joint Venture
Joint venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang
berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa
semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha
Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun
lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
Adanya Joint Venture ini menimbulkan masalah-masalah baru yang sebagian
besar bersumber pada perbedaan-perbedaan kebiasaan dan perundang-undangan antar
Negara; masalah pemindahan modal, barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat
internasional; sampai pada perbedaan-perbedaan politik ekonomi moneter
masin-masing Negara asal dari perusahaan-perusahaan yang mengadakan Joint
Venture ini.
Ciri-ciri Joint Venture :
Merupakan perusahaan baru yang secara
bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
Modalnya berupa saham yang disediakan
oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
Kekuasaan dan hak suara dalam Joint
Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing
perusahaan pendiri.
Perusahaan-perusahaan pendiri Joint
Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
Di Indonesia, Joint Venture merupakan
kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal
apakah modal pemerintah atau modal swasta.
Risiko ditanggung bersama-sama antara
masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.
Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
* Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang
merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali
Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar
Properties dari
pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia
* AutoAlliance International (joint venture antara
Ford dengan Mazda)
* Infineum (joint venture antara ExxonMobil dengan
Shell)
* Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev,
Molson Coors dengan Sapporo Breweries)
* Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan
NORD/LB)
* Equilon (joint venture antara Texaco dengan Shell)
* Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines
dengan KLM Royal Dutch Airlines)
* LG.Philips Components (joint venture antara LG
dengan Philips)
* NUMMI (joint venture antara General Motors dengan
Toyota)
* Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan
Penske)
* Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan
Ericsson)
* TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen
Oil Co.))
* Verizon Wireless (joint venture antara Verizon
Communications dengan Vodafone)
* CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation
dengan Warner Bros.)
* The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC,
dengan Major League Baseball)
* The Prime Time Entertainment Network from the Prime
Time Consortium (joint venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group
of independent stations.)
* The XFL (joint venture antara NBC dengan World
Wrestling Entertainment)
* The Nokia Siemens Networks (joint venture antara
Nokia dengan Siemens AG)
* Fujitsu Siemens Computers (joint venture antara
Fujitsu dengan Siemens AG)
* The Balfour Beatty Skanska, construction contractors
(joint venture antara Balfour Beatty dengan Skanska)
* Shell-Mex and BP (joint venture antara Royal Dutch
Shell dengan British Petroleum, 1931-1975)
* United Launch Alliance (ULA) (joint venture antara
Boeing dengan Lockheed Martin).
* Sony BMG Music Entertainment Sony Music
Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music
Group (part of Bertelsmann)
* MSNBC (joint venture antara Microsoft dengan NBC
Universal)
* Hulu (joint venture antara NBC Universal dengan News
Corp)
* GlobalFoundries (joint venture antara AMD dengan
Advanced Technology Investment Co. (ATIC))
* Borusan Enerji (joint venture antara Borusan Holding
dengan EnBW AG)
* Nova Pictures (joint venture antara Columbia
Pictures, HBO, dengan CBS).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing
(UUPMA), perusahaan-perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hokum
Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hokum yang jelas
antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hokum
ini mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal yang jelas antara
pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture; sedangkan Perseroan Terbatas
itu terdiri atas pemilik yang mempunyai saham.
Di Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama
perusahaan domestic dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai
wewenang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus
antara pihak-pihak yang ber-Joint Venture.
Dalam menajemennya, perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan
Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham;tidak terlepas dari tujuan
utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan teknis dan administrative bangsa
sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa
lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture,
masalah pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya
sudah terlebih dahulu harus ditentukan.
o
Merger
Trust/ Marger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya
tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala
nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan
nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis
(usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan
sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan
perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan
berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan
sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan
perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan
Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah
dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:
* Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan
Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih
oleh Synergy Drive Bhd.
* Merger dilakukan antara Grup Wilmar International
Ltd sebagai perusahaan dagang yang beroperasi di Singapura dengan Grup Kuok
sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dalam Grup Wilmar yang
dimerger adalah Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dan Archer Daniels Midland Asia
(ADM). Sedangkan perusahaan dalam Grup Kuok yang dimerger adalah PPB Oil Palm
Berhard (PPBOP) PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok Oils and Grains Pte Ltd.
* Rabobank International Indonesia (RII) telah
melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham
mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank
Hagakita akan melebur ke Rabobank International Indonesia (RII) sebagai bank
hasil penggabungan dari tiga bank.
* Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk
dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar
80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3
persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
* Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC)
dan Nanjing Automobile mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger.
Selain menambah modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan
kepemilikan saham SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk
Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25 persen.
o
Holding Company/Akuisisi
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki
saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih
perusahaan lain tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company
adalah:
* PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk
(holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan
Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang
dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan
Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
* IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah
perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi
(de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent
Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM
Systems and Technology Group.
* Di California, Motorola mengakusisi perusahaan
penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
* Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY
Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan
peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang
berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin,
acquisitio, dari kata kerja acquirere.
o
Aliansi Strategi
Aliansi strategis adalah hubungan formal antara dua
atau lebih kelompok untuk mencapai satu tujuan yang disepakati bersama ataupun
memenuhi bisnis kritis tertentu yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara
independen. Aliansi strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu,
selain itu pihak yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun
memiliki kesamaan produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama.
Dengan melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan
sesuatu yang lebih baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat
memberikan peran dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk,
saluran distribusi, kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan,
keahlian ataupun kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi
atau kolaborasi dengan tujuan muncul sinergi.
2.
Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan
aliansi strategis antara lain:
1.
Memungkinkan partner untuk konsentrasi pada aktivitas terbaik yang sesuai
dengan kapabilitasnya
2.
Pembelajaran dari partner dan pengembangan kompetensi yang mungkin untuk
memperluas akses pasar
3.
Memperoleh kecukupan sumber daya dan kompetensi yang sesuai agar organisasi
dapat hidup.
3.
Penggunaan Aliansi Strategis
Aliansi
strategis pada umumnya digunakan perusahaan untuk:
1.
Mengurangi biaya melalui skala ekonomi atau pengingkatan pengetahuan
2.
Meningkatkan akses pada teknologi baru
3.
Melakukan perbaikan posisi terhadap pesaingMemasuki pasar baru
4.
Mengurangi waktu siklus produk
5.
Memperbaiki usaha-usaha riset dan pengembangan
6.
Memperbaiki kualitas
4.
Perencanaan Aliansi yang Berhasil
Pemikiran mendalam tentang struktur dan rincian
bagaimana aliansi akan dikelola perlu mempertimbangkan hal berikut dalam
perencanaan proses aliansi. Korporasi terlebih dahulu mendefinisikan outcome
yang diharapkan melalui hubungan aliansi strategis dan menentukan
elemen-elemen apa saja yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak dan
keuntungan yang akan diperoleh. Korporasi juga perlu terlebih dahulu melakukan
proteksi atas berbagai hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui kesepakatan dan
perjanjian legal. Korporasi juga harus sejak awal menentukan pada layanan atau
produk apa yang akan dijalankan. Setelah beberapa kajian tersebut dilakukan,
proses pembentukan aliansi strategis dapat melalui tahapan berikut:
1.
Pengembangan Strategi
2.
Penilaian Rekanan
3.
Negosiasi Kontrak
4.
Operasionalisasi Aliansi
5.
Pemutusan Aliansi
5. Tipe Aliansi Strategis
Ada empat tipe aliansi strategi, yaitu:
1. Joint venture adalah
aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan yang
independen dan legal untuk saling berbagi sumber daya dan kapabilitas dengan
mengkombinasikan sebagian aktiva mereka untuk mengembangkan keunggulan
bersaing.
2. Equity strategic alliance
adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki persentase
kepemilikan yang dapat berbeda dalam perusahaan yang dibentuk bersama namun
mengkombinasikan semua sumber daya dan kapabilitas untuk mengembangkan
keunggulan bersaing.
3. Nonequity strategic alliance
adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki hubungan
kontraktual untuk menggunakan sebagian sumber daya dan kapabilitas unik tanpa
berbagi ekuitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
4. Global Strategic Alliances
adalah kerjasama secara partnerships antara dua atau lebih perusahaan lintas
negara dan lintas industri.
- Alasan Aliansi Strategis
Pasar
|
Alasan
|
Siklus Lambat
|
|
Siklus Standar
|
|
Siklus Cepat
|
|
7. Strategi Aliansi Tingkat Bisnis
- Aliansi Komplementer. Dirancang untuk mengambil keunggulan dari peluang-peluang pasar dengan mengkombinasikan aktiva-aktiva dari perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra dengan cara-cara yang saling melengkapi untuk menciptakan nilai baru.
- Aliansi Strategis Komplementer Vertikal.
- Aliansi Komplementer Horisontal.
- Strategi Pengurangan Persaingan. Dalam banyaknya persaingan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindar dari persaingan yang merusak atau berlebihan. Salah satunya adalah dengan kolusi implisit atau toleransi mutual.
- Strategi Tanggapan Persaingan. Perusahaan menggabungkan kekuatan untuk merespon tindakan stratejik pesaing lain.
- Strategi Pengurangan Ketidakpastian. Aliansi strategis juga digunakan untuk mempertahankan diri dari risiko dan ketidakpastian khususnya dalam pasar-pasar siklus cepat.
- Strategi Aliansi Tingkat Perusahaan
Dirancang untuk memfasilitasi diversifikasi pasar dan/atau produk.
- Aliansi Strategis Diversifikasi. Memungkinkan suatu perusahaan untuk memperluas ke produk atau wilayah pasar baru tanpa melakukan merger atau akuisisi.
- Aliansi Strategis Sinergistik. Menciptakan ruang lingkup ekonomi bersama antara dua atau lebih perusahaan.
- Waralaba. Merupakan salah satu alternatif dalam diversifikasi yang merupakan strategi kerja sama berdasarkan relasi kontraktual.
- Strategi Aliansi Internasional
Alasan menggunakan aliansi internasional :
- Perusahaan multinasional memiliki kinerja yang lebih baik daripada perusahaan yang hanya beroperasi secara domestik saja
- Peluang-peluang untuk tumbuh melalui akuisisi atau aliansi terbatas dalam negara asal perusahaan tersebut
- Kebijakan pemerintah
- Membantu sebuah perusahaan yang mentransformasi dirinya sendiri dalam kondisi-kondisi lingkungan yang berubah dengan cepat
- Strategi Aliansi Jaringan Kerja
Jenis strategi jaringan kerja antara lain:
- Jaringan Aliansi Stabil. Memiliki siklus pasar dan permintaan yang mudah diprediksi.
- Jaringan Aliansi Dinamis. Basis dalam penggunaan strategi jaringan dalam industri dimana inovasi teknologi cepat diperkenalkan secara berkala.
- Jaringan Aliansi Internal. Dibentuk dalam sebuah perusahaan yang memfasilitasi koordinasi produk dan keragaman global.
- Contoh Aliansi
Perusahaan yang telah melakukan aliansi antara lain
GE/SNECMA; Fuji Xerox Co., Ltd.; AIZA-Cibe Geigy; NUMMI; Dell dan EMC;
Aliansi Dexa Medica dengan GlaxoSmithKline dan dengan Alpharma dan Indofarma;
PT Kalbe Farma Tbk dengan PT Enseval dan PT Dankos Laboratories Tbk,; Bank
Muamalat dengan PT Pos dan BCA; Mitsubishi dengan DaimlerCrysler; Renault
dan Nissan; Star Alliance; dan lain-lain.
Penerapan Aliansi Strategi di Indonesia, contohnya yang telah dilakukan
Bank Muamalat:
Yang dilakukan Bank Muamalat adalah melakukan
aliansi strategis dengan seluruh jaraingan kantor pos di Indonesia ketika
meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan berbagai kemudahan dan jaringan
yang luas sampai ke tingkat kelurahan, maka aliansi strategis dengan kantor pos
menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan pasar perbankan syariah di Indonesia.
Memang, Shar-E Card ditujukan untuk menjadi brand
yang dapat digunakan oleh mitra aliansi Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa
bank maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya Shar-E Pegadaian, multi
finance, maupun bank-bank konvensional yang ingin mengelola dana nasabahnya
secara syariah tanpa harus membuka unit syariah, melainkan cukup dengan
beraliansi dengan Bank Muamalat. Selain itu, dengan berbagai kemudahan dan
jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan kantor pos di seluruh daerah di
Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa meningkatkan loyalitas nasabah Bank
Muamalat.
Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable,
Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan.
Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga
dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor
rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga
dapat mengakses seluruh Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara
halal dan free of charge pada seluruh ATM BCA dan ATM Bersama.
Hal ini sangat cerdas dilakukan Bank Muamalat mengingat
tanpa perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk membuka cabang-cabang yang
banyak dan mengadakan mesin-mesin ATM, Bank Muamalat telah berhasil menjangkau
masyarakat sampai tingkat kelurahan.
Kesimpulan
Pada pembuatan tulisan
yang berjudul “Bentuk Bentuk Badan Usaha” kebijakan kebijakan pada setiap badan usaha
sangat berpotensi besar untuk kelancaran sebuah jalannya usaha agar lebih
teratur selain itu dalam penggabungan penggabungan perusahaan juga sangat
berpengaruh untuk memenuhi tuntutan bisnis perusahaan itu sendiri. Serta
memberi kemudahan bagi para customer dan keuntungan bagi seorang pemilik
seperti koperasi simpan pinjam yang bekerja sama atau bergabung dengan bank
bukopin untuk memberi kemudahan bagi para pengusaha yang kehabisan modal atau
ingin membuka anak perusahaan
Saran
Saat ini masih banyak bentuk – bentuk kelemahan yang
terdapat dari beberapa badan usaha, seharusnya pemerintah memberi tips untuk
meminimalisir kelemahan tersebut agar tingkat kelemahan tidak berpengaruh pada
kemajuan perushaan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar