Rabu, 04 Desember 2013

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA ( PENGANTAR BISNIS BAB III )


Nama : Hegy Saputra    
Kelas : 1EB17                
NPM : 23213991    
      
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan yang maha esa, karena berkat rahmat dan hidayahnya saya bisa menyelesaikan tugas pengantar bisnis bab III yang berjudul “Bentuk – Bentuk Badan Usaha”  . Tugas ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah pengantar bisnis.
Harapan saya semoga tulisan ini bisa membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi tugas ini dan kedepannya dapat lebih baik.
saya menyadari bahwa dalam penyusunan tulisan ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata kuliah pengantar bisnis guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi saya untuk lebih baik  di masa yang akan datang.
Jakarta, 7 November 2013
   Penulis         
  
BAB I 

PENDAHULUAN

Apa itu badan usaha? Sebelum kita melangkah lebih jauh untuk mengetahui apa itu badan usaha. Kita harus mengetahui pengertian dari badan usaha. Badan usaha yaitu  kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha juga sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada utamanya, Badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor factor produksi.  Disini kita juga akan membahas dan mendalami apa saja yang berkaitan dengan badan usaha dan macam macamnya. Hal hal yang akan dibahas untuk mengetahui perusahaan dan lingkungan perusahaan antara lain :
1.      Bentuk yuridis perusahaan
2.      Lembaga keuangan
3.      Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi

TUJUAN PENULISAN
  • Untuk memahami bentuk pemilikan perusahaan
  • Untuk memahami lembaga keuangan bank maupun yang bukan bank
  • Untuk memahami bentuk-bentuk penggabungan
  • Untuk memahami pengkhususan perusahaan
  • Untuk memahami pengkonsentrasian perusahaan
  • Untuk memahami cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha

MANFAAT PENULISAN
·         Untuk mengetahui lebih jelasnya bentuk bentuk badan usaha dan penggabunggan – penggabungan perushaan yang selama ini sudah berjalan dan berkembang


BAB II

PEMBAHASAN

1.      PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan perusahaan perseorangan :
  1. Dapat dengan mudah dimulai;
  2. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
  3. Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahhan;
4.      Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Keburukan atau kekurangan perusahaan perseorangan :
  1. Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
  2. Keterbatasan tenaga kerja;
  3. Kemampuan manajemen terbatas
  4. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
  5. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
Di dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih profesional.

FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)      Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)     Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.

Maksud atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian tindakan yang merugikan bagi perusahaan.

Kebaikan dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1)    Kebaikan firma
  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
  2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
  3. Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
  4. Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
5.      Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
2)    Kelemahan firma
  1. Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
  2. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
  3. Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
  4. Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
  1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
  2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif)
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain.

Keuntungan-keuntungan perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
  1. Relatif mudah mendirikannya
  2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  3. Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
  4. Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan perseoran  komanditer, yaitu sebagi berikut:
  1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
  2. Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
3.      Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.

Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1.      PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah, dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
  1. 2.    PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7 UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
  1. 3.    PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
  1. 4.    PT Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang dikeluarkan oleh PT tersebut.
  1. 5.    PT Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya: Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
  1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
  2. modal dan ukuran perusahaan besar.
  3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
  4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
  5. kepemilikan mudah berpindah tangan.
  6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
  7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
  8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.
  9. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1.    Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2.    Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
3.    Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4.    Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
5.    Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6.    Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
  1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
  2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  3. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
  4. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara 

TUJUAN BUMN
Tujuan BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.

Ciri-ciri BUMN :
  1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
3.      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  1. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  2. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  3. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
8.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  1. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
10.  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  1. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  1. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  2. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  3. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  4. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
KOPERASI
Pengertian Koperasi
  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.      Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.     Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    1. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  4. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.
Prinsip – Prinsip koperasi 
Prinsip Munkner
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
  12. Pendidikan anggota
2.      LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Klasifikasi Lembaga Keuangan
1.      Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
2.      Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
3.      Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

3.      KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI/METODE EKSPANSI BISNIS

Dalam perkembangannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri tanpa mengikut sertakan peran perusahaan lain. Semua ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan bisnisnya.
Pembentukan organisasi baru dapat dilaksanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi yang lama. Pembahasan tentang kerjasama, penggabungan dan ekspansi ini akan dipusatkan pada beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
         Joint Venture
         Merger
         Akuisisi
         Holding company
         Aliansi Strategi
o        Joint Venture
Joint venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha Joint Venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi ataupun lokasi masing-masing partner yang bersangkutan.
Adanya Joint Venture ini menimbulkan masalah-masalah baru yang sebagian besar bersumber pada perbedaan-perbedaan kebiasaan dan perundang-undangan antar Negara; masalah pemindahan modal, barang-barang dan jasa-jasa pada tingkat internasional; sampai pada perbedaan-perbedaan politik ekonomi moneter masin-masing Negara asal dari perusahaan-perusahaan yang mengadakan Joint Venture ini.
Ciri-ciri Joint Venture :
      Merupakan perusahaan baru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
      Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
      Kekuasaan dan hak suara dalam Joint Venture didasarkan pada baynyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
      Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
      Di Indonesia, Joint Venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
      Risiko ditanggung bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan berlainan.
Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:
    * Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari
      pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia
    * AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
    * Infineum (joint venture antara ExxonMobil dengan Shell)
    * Brewers Retail Inc. (joint venture antara Inbev, Molson Coors dengan Sapporo Breweries)
    * Bank DnB NORD (joint venture antara DnB NOR dengan NORD/LB)
    * Equilon (joint venture antara Texaco dengan Shell)
    * Strategic Alliance (joint venture antara Northwest Airlines dengan KLM Royal Dutch Airlines)
    * LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
    * NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
    * Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
    * Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
    * TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.))
    * Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications dengan Vodafone)
    * CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
    * The Baseball Network (joint venture antara ABC, NBC, dengan Major League Baseball)
    * The Prime Time Entertainment Network from the Prime Time Consortium (joint venture antara Warner Bros. dengan the Chris-Craft group of independent stations.)
    * The XFL (joint venture antara NBC dengan World Wrestling Entertainment)
    * The Nokia Siemens Networks (joint venture antara Nokia dengan Siemens AG)
    * Fujitsu Siemens Computers (joint venture antara Fujitsu dengan Siemens AG)
    * The Balfour Beatty Skanska, construction contractors (joint venture antara Balfour Beatty dengan Skanska)
    * Shell-Mex and BP (joint venture antara Royal Dutch Shell dengan British Petroleum, 1931-1975)
    * United Launch Alliance (ULA) (joint venture antara Boeing dengan Lockheed Martin).
    * Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of Bertelsmann)
    * MSNBC (joint venture antara Microsoft dengan NBC Universal)
    * Hulu (joint venture antara NBC Universal dengan News Corp)
    * GlobalFoundries (joint venture antara AMD dengan Advanced Technology Investment Co. (ATIC))
    * Borusan Enerji (joint venture antara Borusan Holding dengan EnBW AG)
    * Nova Pictures (joint venture antara Columbia Pictures, HBO, dengan CBS).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman Modal Asing (UUPMA), perusahaan-perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hokum Perseroan Terbatas (PT), terutama sekali akibat ketentuan hokum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut. Ketentuan hokum ini mensyaratkan adanya perimbangan kekuatan modal yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture; sedangkan Perseroan Terbatas itu terdiri atas pemilik yang mempunyai saham.
Di Indonesia usaha Joint Venture dikenal sebagai bentuk kerjasama perusahaan domestic dengan perusahaan-perusahaan asing. Pemerintah mempunyai wewenang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian-perjanjian umum dan khusus antara pihak-pihak yang ber-Joint Venture.
Dalam menajemennya, perusahaan Joint Venture ini dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham;tidak terlepas dari tujuan utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan teknis dan administrative bangsa sendiri untuk kemajuan dan mengurangi atau membatasi ketergantungan dari bangsa lain. Oleh karena itu pada saat menandatangani perjanjian Joint Venture, masalah pendidikan dan latihan bangsa Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya sudah terlebih dahulu harus ditentukan.
o        Merger
Trust/ Marger
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
b. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil.
c. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Contoh perusahaan yang melakukan Trust/Marger adalah:

    * Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd.
    * Merger dilakukan antara Grup Wilmar International Ltd sebagai perusahaan dagang yang beroperasi di Singapura dengan Grup Kuok sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan dalam Grup Wilmar yang dimerger adalah Wilmar Holding Pte Ltd (WHPL) dan Archer Daniels Midland Asia (ADM). Sedangkan perusahaan dalam Grup Kuok yang dimerger adalah PPB Oil Palm Berhard (PPBOP) PGEO Group Sdn Bhd dan Kuok Oils and Grains Pte Ltd.
    * Rabobank International Indonesia (RII) telah melakukan merger dengan Bank Haga dan Bank Hagakita setelah membeli saham mayoritas dua bank tersebut dari Grup Djarum tahun 2006. Bank Haga dan Bank Hagakita akan melebur ke Rabobank International Indonesia (RII) sebagai bank hasil penggabungan dari tiga bank.
    * Merger yang dilakukan PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
    * Di China, Shanghai Automotive Industry Corp (SAIC) dan Nanjing Automobile mengumumkan penggabungan aset dan produksi atau marger. Selain menambah modal, marger juga bertujuan menggabungkan teknologi. Dengan kepemilikan saham SAIC akan menguasai 75 persen, sementara perusahaan induk Nanjing, Yuejin Motor akan menguasai 25 persen.
o        Holding Company/Akuisisi
Holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Contoh perusahaan yang melakukan Holding company adalah:
    * PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
    * IBM akuisisi Diligent Technologies, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang teknologi penyimpanan de-duplikasi (de-duplication). Lewat akuisisi ini, teknologi dan pegawai Diligent Technologies akan menjadi bagian dari unit bisnis IBM System Storage, IBM Systems and Technology Group.
    * Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.
    * Computer Associated (CA) melakukan akuisisi pada MDY Group International, Inc, perusahaan yang bergerak untuk penyediaan jasa dan peranti lunak untuk kebutuhan pengelolaan data berbagai perusahaan.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598). Akuisis bisa juga pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambilalihan. Kata akuisisi aslinya berasal dari bhs. Latin, acquisitio, dari kata kerja acquirere.
o        Aliansi Strategi
Aliansi strategis adalah hubungan formal antara dua atau lebih kelompok untuk mencapai satu tujuan yang disepakati bersama ataupun memenuhi bisnis kritis tertentu yang dibutuhkan masing-masing organisasi secara independen. Aliansi strategis pada umumnya terjadi pada rentang waktu tertentu, selain itu pihak yang melakukan aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki kesamaan produk atau layanan yang ditujukan untuk target yang sama. Dengan melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait haruslah menghasilkan sesuatu yang lebih baik melalui sebuah transaksi. Rekanan dalam aliansi dapat memberikan peran dalam aliansi strategis dengan sumberdaya seperti produk, saluran distribusi, kapabilitas manufaktur, pendanaan proyek, pengetahuan, keahlian ataupun kekayaan intelektual. Dengan aliansi maka terjadi kooperasi atau kolaborasi dengan tujuan muncul sinergi.


2.    Keuntungan Aliansi Strategis
Keuntungan aliansi strategis antara lain:
1.    Memungkinkan partner untuk konsentrasi pada aktivitas terbaik yang sesuai dengan kapabilitasnya
2.    Pembelajaran dari partner dan pengembangan kompetensi yang mungkin untuk memperluas akses pasar
3.    Memperoleh kecukupan sumber daya dan kompetensi yang sesuai agar organisasi dapat hidup.

3.    Penggunaan Aliansi Strategis
Aliansi strategis pada umumnya digunakan perusahaan untuk:
1.    Mengurangi biaya melalui skala ekonomi atau pengingkatan pengetahuan
2.    Meningkatkan akses pada teknologi baru
3.    Melakukan perbaikan posisi terhadap pesaingMemasuki pasar baru
4.    Mengurangi waktu siklus produk
5.    Memperbaiki usaha-usaha riset dan pengembangan
6.    Memperbaiki kualitas

4.    Perencanaan Aliansi yang Berhasil
Pemikiran mendalam tentang struktur dan rincian bagaimana aliansi akan dikelola perlu mempertimbangkan hal berikut dalam perencanaan proses aliansi. Korporasi terlebih dahulu mendefinisikan outcome yang diharapkan melalui hubungan aliansi strategis dan menentukan elemen-elemen apa saja yang dapat disediakan oleh masing-masing pihak dan keuntungan yang akan diperoleh. Korporasi juga perlu terlebih dahulu melakukan proteksi atas berbagai hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui kesepakatan dan perjanjian legal. Korporasi juga harus sejak awal menentukan pada layanan atau produk apa yang akan dijalankan. Setelah beberapa kajian tersebut dilakukan, proses pembentukan aliansi strategis dapat melalui tahapan berikut:
1.    Pengembangan Strategi
2.    Penilaian Rekanan
3.    Negosiasi Kontrak
4.    Operasionalisasi Aliansi
5.    Pemutusan Aliansi

5.    Tipe Aliansi Strategis
Ada empat tipe aliansi strategi, yaitu:
1.    Joint venture adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan menciptakan perusahaan yang independen dan legal untuk saling berbagi sumber daya dan kapabilitas dengan mengkombinasikan sebagian aktiva mereka untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
2.    Equity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki persentase kepemilikan yang dapat berbeda dalam perusahaan yang dibentuk bersama namun mengkombinasikan semua sumber daya dan kapabilitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
3.    Nonequity strategic alliance adalah aliansi strategis dimana dua atau lebih perusahaan memiliki hubungan kontraktual untuk menggunakan sebagian sumber daya dan kapabilitas unik tanpa berbagi ekuitas untuk mengembangkan keunggulan bersaing.
4.    Global Strategic Alliances adalah kerjasama secara partnerships antara dua atau lebih perusahaan lintas negara dan lintas industri.
  1. Alasan Aliansi Strategis
Pasar
Alasan
Siklus Lambat
  • Memperoleh akses ke pasar yang terbatas.
  • Mendirikan waralaba di sebuah pasar yang baru.
  • Mempertahankan stabilitas pasar.
Siklus Standar
  • Mendapatkan kekuatan pasar.
  • Mendapatkan akses ke sumber daya komplementer.
  • Mengatasi hambatan-hambatan dalam perdagangan.
  • Memenuhi tantangan persaingan dari pesaing-pesaing lainnya.
  • Mengelompokkan sumber daya untuk proyek-proyek modal yang sangat besar.
  • Mempelajari teknik-teknik bisnis baru.
Siklus Cepat
  • Mempercepat pengembangan produk atau jasa baru.
  • Mempercepat masuk ke pasar yang baru.
  • Mempertahankan kepemimpinan pasar.
  • Membentuk suatu standar teknologi industri.
  • Berbagi biaya riset dan pengembangan yang berisiko.
  • Mengatasi ketidakpastian.


7.    Strategi Aliansi Tingkat Bisnis
  1. Aliansi Komplementer. Dirancang untuk mengambil keunggulan dari peluang-peluang pasar dengan mengkombinasikan aktiva-aktiva dari perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra dengan cara-cara yang saling melengkapi untuk menciptakan nilai baru.
  1. Aliansi Strategis Komplementer Vertikal.
  2. Aliansi Komplementer Horisontal.
  1. Strategi Pengurangan Persaingan. Dalam banyaknya persaingan, banyak perusahaan berusaha untuk menghindar dari persaingan yang merusak atau berlebihan. Salah satunya adalah dengan kolusi implisit atau toleransi mutual.
  2. Strategi Tanggapan Persaingan. Perusahaan menggabungkan kekuatan untuk merespon tindakan stratejik pesaing lain.
  3. Strategi Pengurangan Ketidakpastian. Aliansi strategis juga digunakan untuk mempertahankan diri dari risiko dan ketidakpastian khususnya dalam pasar-pasar siklus cepat.
  1. Strategi Aliansi Tingkat Perusahaan
Dirancang untuk memfasilitasi diversifikasi pasar dan/atau produk.
  1. Aliansi Strategis Diversifikasi. Memungkinkan suatu perusahaan untuk memperluas ke produk atau wilayah pasar baru tanpa melakukan merger atau akuisisi.
  2. Aliansi Strategis Sinergistik. Menciptakan ruang lingkup ekonomi bersama antara dua atau lebih perusahaan.
  3. Waralaba. Merupakan salah satu alternatif dalam diversifikasi yang merupakan strategi kerja sama berdasarkan relasi kontraktual.
  1. Strategi Aliansi Internasional
Alasan menggunakan aliansi internasional :
    1. Perusahaan multinasional memiliki kinerja yang lebih baik daripada perusahaan yang hanya beroperasi secara domestik saja
    2. Peluang-peluang untuk tumbuh melalui akuisisi atau aliansi terbatas dalam negara asal perusahaan tersebut
    3. Kebijakan pemerintah
    4. Membantu sebuah perusahaan yang mentransformasi dirinya sendiri dalam kondisi-kondisi lingkungan yang berubah dengan cepat
  1. Strategi Aliansi Jaringan Kerja
Jenis strategi jaringan kerja antara lain:
  1. Jaringan Aliansi Stabil. Memiliki siklus pasar dan permintaan yang mudah diprediksi.
  2. Jaringan Aliansi Dinamis. Basis dalam penggunaan strategi jaringan dalam industri dimana inovasi teknologi cepat diperkenalkan secara berkala.
  3. Jaringan Aliansi Internal. Dibentuk dalam sebuah perusahaan yang memfasilitasi koordinasi produk dan keragaman global.
  1. Contoh Aliansi
Perusahaan yang telah melakukan aliansi antara lain GE/SNECMA; Fuji Xerox Co., Ltd.; AIZA-Cibe Geigy; NUMMI; Dell dan EMC; Aliansi Dexa Medica dengan GlaxoSmithKline dan dengan Alpharma dan Indofarma; PT Kalbe Farma Tbk dengan PT Enseval dan PT Dankos Laboratories Tbk,; Bank Muamalat dengan PT Pos dan BCA; Mitsubishi dengan DaimlerCrysler; Renault dan Nissan; Star Alliance; dan lain-lain.
Penerapan Aliansi Strategi di Indonesia, contohnya yang telah dilakukan Bank Muamalat:
Yang dilakukan Bank Muamalat adalah melakukan aliansi strategis dengan seluruh jaraingan kantor pos di Indonesia ketika meluncurkan dan menjual produk Shar-E. Dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas sampai ke tingkat kelurahan, maka aliansi strategis dengan kantor pos menjadi solusi ampuh dalam meningkatkan pasar perbankan syariah di Indonesia.
Memang, Shar-E Card ditujukan untuk menjadi brand yang dapat digunakan oleh mitra aliansi Bank Muamalat. Baik mitra yang berupa bank maupun lembaga keuangan lainnya. Misalnya Shar-E Pegadaian, multi finance, maupun bank-bank konvensional yang ingin mengelola dana nasabahnya secara syariah tanpa harus membuka unit syariah, melainkan cukup dengan beraliansi dengan Bank Muamalat. Selain itu, dengan berbagai kemudahan dan jaringan yang luas, karena bekerjasama dengan kantor pos di seluruh daerah di Indonesia, maka produk Shar-E akan bisa meningkatkan loyalitas nasabah Bank Muamalat.
Agar loyalitas nasabahnya terus meningkat dan sustainable, Bank Muamalat juga berusaha untuk selalu memberikan berbagai kemudahan. Misalnya dengan memberikan kemudahan kepada pemegang kartu Shar-E sehingga dapat mengaktivasi nomor rekening pada kartu tersebut dan memiliki nomor rekening di Bank Muamalat. Dengan kemudahaan tersebut, pengguna Shar-E juga dapat mengakses seluruh Debit BCA dan memperoleh akses penarikan tunai secara halal dan free of charge pada seluruh ATM BCA dan ATM Bersama.
Hal ini sangat cerdas dilakukan Bank Muamalat mengingat tanpa perlu mengeluarkan investasi yang besar untuk membuka cabang-cabang yang banyak dan mengadakan mesin-mesin ATM, Bank Muamalat telah berhasil menjangkau masyarakat sampai tingkat kelurahan.

Kesimpulan
Pada pembuatan tulisan yang berjudul “Bentuk Bentuk Badan Usaha”  kebijakan kebijakan pada setiap badan usaha sangat berpotensi besar untuk kelancaran sebuah jalannya usaha agar lebih teratur selain itu dalam penggabungan penggabungan perusahaan juga sangat berpengaruh untuk memenuhi tuntutan bisnis perusahaan itu sendiri. Serta memberi kemudahan bagi para customer dan keuntungan bagi seorang pemilik seperti koperasi simpan pinjam yang bekerja sama atau bergabung dengan bank bukopin untuk memberi kemudahan bagi para pengusaha yang kehabisan modal atau ingin membuka anak perusahaan
Saran
Saat ini masih banyak bentuk – bentuk kelemahan yang terdapat dari beberapa badan usaha, seharusnya pemerintah memberi tips untuk meminimalisir kelemahan tersebut agar tingkat kelemahan tidak berpengaruh pada kemajuan perushaan.

DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar